Menhaj Ungkap BPIH Haji 2027 Berpotensi Naik Rp19,9 Juta

Jakarta, Maret.id — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah atau naik sebesar Rp19.930.806 dibandingkan 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Mochamad Irfan Yusuf hadir didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat penyampaian usulan di DPR.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.
Perhitungan usulan BPIH disusun dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada level Rp17.500 dan terhadap Saudi Riyal Rp4.666,67.
Komponen biaya yang diusulkan terdiri dari biaya penyelenggaraan di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 dan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 termasuk biaya penerbangan.
“Dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73%, sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27% termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah,” ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.
Irfan menyatakan kenaikan usulan BPIH dipengaruhi asumsi nilai tukar, lonjakan biaya penerbangan, kenaikan akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi dan penyesuaian biaya konsumsi di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan visa haji bagi jemaah batal ganti.
Guna menjaga keterjangkauan bagi jemaah, Kementerian mengusulkan skema pembiayaan dengan pembagian 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta berkomitmen mengupayakan agar biaya yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dari tahun 2026.
“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.
“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan jemaah, sehingga jemaah dapat membayar Bipih lebih rendah daripada tahun 2026,” ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.





