Ekonomi

Kemenhaj Kirim Uang Muka ke Pemerintah Arab Saudi

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal pemesanan layanan haji.

Pemerintah Indonesia pun menyegerakan pemenuhan kebijakan transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada pemerintah Arab Saudi sebelum 15 Juli 2026.

Nilai dana yang harus ditransfer tersebut mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara Rp4 triliun.

Dahnil menegaskan dana itu bersifat wajib karena akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi saat pemesanan dilakukan.

“Transaksi penyelenggaraan haji bersifat Government to Government (G to G), lalu Pemerintah Arab Saudi melanjutkan ke bisnis mereka (G to B) melalui syarikah, dan ada tenggat waktu untuk itu,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Pemerintah meminta persetujuan agar dapat segera menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada percepatan persiapan administratif dan keuangan bagi pemerintah serta calon jamaah haji.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button