Implementasi PMSE: Potongan 50 Persen bagi UMKM Agustus

Jakarta, Maret.id — Pemerintah sedang menyelesaikan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan pemerintah menargetkan potongan biaya layanan 50 persen bagi pelaku UMKM penjual produk lokal di marketplace berlaku efektif pada Agustus 2026.
“Pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital sehingga pemberian potongan biaya layanan dapat dilakukan secara otomatis,” kata/ujar/tutur Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Peraturan menteri tersebut memberi waktu paling lama enam bulan bagi platform perdagangan digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan ini.
“Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan,” kata/ujar/tutur Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Saat ini besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual bervariasi antara 10 hingga 18 persen di luar biaya promosi.
Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan marketplace memberikan potongan 50 persen atas biaya layanan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dalam peraturan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi produk lokal di pasar digital dan meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil.





