DPR Minta Antisipasi Risiko PFII dalam RUU Penyusunan

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menekankan perlunya antisipasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan nasional dalam proses penyusunan regulasi. Hal ini diharapkan untuk mencegah persoalan di masa depan.
Pembentukan Produk Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai sebagai langkah positif. “Tujuan yang sangat positif adalah bagaimana kita menarik uang segar dari luar yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Marwan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Marwan juga meminta agar pemerintah bersama OJK, BI, dan LPS menjelaskan potensi celah dan risiko yang dapat muncul dari aktivitas PFII. “Kira-kira potensi-potensi itu ada tidak? Kalau ada, apa saja. Kemudian mitigasi atau tindakan pencegahan yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua potensi penyalahgunaan dan risiko yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan perlu diantisipasi dengan pengaturan komprehensif. Dengan demikian, PFII tidak hanya dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, tetapi juga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Marwan berharap masukan dari seluruh otoritas terkait dapat memperkuat substansi RUU PFII. Implementasi yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi perekonomian nasional tanpa menimbulkan risiko baru.





