Politik

Bawaslu Berikan Masukan dalam Revisi UU Pemilu oleh DPR

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyampaikan pandangannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu”.

Acara tersebut berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Juli 2026. “Rekomendasi tentu menjadi bagian pertimbangan yang kuat buat kami untuk menjadikan itu sebagai bagian merevisi undang-undang,” kata Irawan.

Politisi dari Partai Golkar ini menilai bahwa FGD yang diselenggarakan Bawaslu RI merupakan bagian dari dialog konstitusional dan partisipasi bermakna. Oleh karena itu, kegiatan semacam ini harus diapresiasi. “Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu lainnya, seperti KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” sambungnya.

Irawan mengungkapkan bahwa terdapat beberapa isu krusial terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Isu tersebut erat kaitannya dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pilihan sistem yang akan disepakati oleh Parlemen dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

“Dari evaluasi normatif yang kami miliki mengenai pemilu serentak terakhir yang dilaksanakan pada 2024, kami juga akan membandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya dari tahun 2014 dan seterusnya,” urainya. “Saat ini kami mempunyai beberapa pilihan alternatif, dan tentu pilihan-pilihan tersebut akan dipertimbangkan,” sambungnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button