Ekonomi

BPIH 2027 Diusulkan Naik, DPR Kaji Ulang Komponen Biaya

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 masih sebatas usulan pemerintah.

Menurut Cucun, angka usulan tersebut masih dapat dirasionalisasi dan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.

Cucun menjamin DPR akan meminta agar sejumlah komponen biaya diturunkan bila memungkinkan.

“Itu kan baru usulan, nanti dibahas BPIH, ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji itu kan dirasionalisasi, komponen apa yang naik. Pasti kan kita akan minta komponen yang turun dong, jangan ada komponen naiknya semua, betul? Ya, nanti kan dibahas di Panja BPIH,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Cucun menyampaikan jika ada kenaikan, sumber dana yang digunakan berasal dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kalau haji kan sudah ada dana manfaat, dana maslahat yang dikelola oleh badan publik BPKH,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Cucun, yang juga Wakil Ketua Umum PKB, menilai tata kelola BPKH sudah membaik sehingga tidak mengganggu antrean calon jemaah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, naik Rp19.930.806 dibandingkan BPIH 2026.

“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.

Pernyataan Menhaj tersebut disampaikan saat rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Perhitungan usulan BPIH disusun dengan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 dan terhadap riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

Komponen usulan menunjukkan biaya penyelenggaraan di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 dan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.

“Dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73%, sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27%, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah,” ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.

BPIH yang diusulkan belum bersifat final dan akan dibahas secara rinci oleh DPR dalam Panja BPIH, dengan fokus pada rasionalisasi komponen biaya dan kepastian pendanaan bagi calon jemaah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button