Jampidsus Febrie Adriansyah Dinonaktifkan untuk Cegah Abuse of Power

Jakarta, Maret.id — Tim penyidik dari Kortastipidkor Polri telah melaksanakan serangkaian penggeledahan, termasuk di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Rumah tersebut diakui oleh Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Febrie Adriansyah sebagai miliknya. Namun, ia tidak mengakui aset yang berhasil disita oleh penyidik.
Penyidik menyita barang bukti dari rumah tersebut yang disimpan dalam brankas terkunci dan dikemas dalam tujuh koper. Barang-barang berharga yang disita mencakup uang tunai senilai 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura, Rp100 juta, serta 74 kilogram kepingan emas.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa jika Jampidsus Febrie tidak dinonaktifkan, ia berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang. “Satu dan lain hal juga agar (dikhawatirkan) tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat perkara atau membela diri. Jadi, seharusnya dinonaktifkan,” tegas Fickar.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa ia akan terus menjalankan tugasnya seperti biasa pada Jumat, 10 Juli 2026. Kehadirannya di kantor menepis isu pengunduran diri yang beredar setelah namanya menjadi sorotan terkait dugaan masalah hukum.
Febrie mengungkapkan bahwa ia masih disibukkan dengan instruksi untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi besar yang sedang ditangani. “Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang memang waktunya singkat, terutama yang dibatasi oleh masa penahanan,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.





