OJK Khawatir Finfluencer Jadi Kedok, Tekankan Peran Jelas

Jakarta, Maret.id — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono, mengatakan finfluencer harus menyatakan posisinya dengan jelas saat menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hal ini sejalan dengan penerbitan ketentuan baru yang mengatur kegiatan influencer di sektor finansial.
Kejelasan posisi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara pihak yang memberikan edukasi dan pihak yang memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan keuangan.
Perbedaan posisi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
“Ketentuan ini (POJK 6/2026) mengarahkan setiap orang yang menyampaikan informasi di sektor keuangan harus menyatakan posisinya secara jelas agar OJK dapat melakukan tindakan pengawasan,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kejelasan posisi penting untuk menutup wilayah abu-abu antara pemberi edukasi dan pemberi rekomendasi keuangan.
“Tidak boleh ada influencer yang menyatakan perannya hanya sebagai pemberi edukasi namun di dalam konten melakukan persuasi atau mengarahkan masyarakat untuk keputusan jual beli di pasar keuangan,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (11/7/2026).
POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan koridor yang lebih jelas agar OJK dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyampai informasi di sektor jasa keuangan.
Ia menyebut proses pembuktian menjadi penting saat terjadi polemik terkait konten influencer.
OJK dapat membedah konten dan aktivitas nyata seorang influencer di media sosial sebagai bagian dari pengawasan.
“Aktivitas yang disebut edukasi harus dibedakan dari kegiatan yang mengandung rekomendasi atau kepentingan bisnis karena OJK tidak ingin edukasi dijadikan kedok untuk merekomendasikan instrumen demi komisi,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan aturan ini, diharapkan finfluencer lebih transparan dalam menyatakan posisi dan perlindungan konsumen terhadap pengaruh konten bermotif bisnis dapat ditingkatkan.





