KAI Percepat Aman: 1.638 Perlintasan Kereta Api Dapat Sentuhan Perubahan!

Bekasi, Maret.id — PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah meluncurkan inisiatif besar untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api di seluruh Indonesia. Dengan memfokuskan perhatian pada 1.638 titik perlintasan, KAI berkomitmen untuk menutup 20 titik perlintasan liar dan menyempitkan tujuh perlintasan sebagai langkah awal dalam memperkuat keamanan operasional transportasi berbasis rel ini.
Penutupan Perlintasan Liar untuk Meningkatkan Keamanan
Proyek ini berjalan antara tanggal 27 April hingga 12 Mei 2026. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemasangan palang pintu baru di kawasan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur, sebagai bagian dari fase uji coba. “Perlintasan sebidang adalah titik krusial yang menghubungkan perjalanan kereta dengan mobilitas masyarakat,” ungkap Anne Purba, Wakil Presiden Komunikasi Korporat KAI, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih aman bagi pengguna jalan. Saat ini, KAI juga sedang meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah, dari Sumatera hingga Jawa, dengan melibatkan petugas untuk memantau kawasan Bekasi Timur hingga pos baru operasi resmi diluncurkan.
Kesadaran Masyarakat dalam Keselamatan Perlintasan
Anne menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan perlintasan kereta. “Kami mengajak masyarakat untuk disiplin saat melintas. Pastikan untuk tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, dan cek keadaan sebelum melanjutkan perjalanan,” tegasnya.
Menurut Data Triwulan I 2026, terdapat total 3.888 titik perlintasan kereta api di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 2.112 lokasi sudah memiliki penjagaan resmi, sedangkan sisanya masih perlu penanganan khusus secara berkala untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
Peran Multi Lembaga dalam Pengelolaan Keselamatan
KAI saat ini mengelola 977 titik atau sekitar 46 persen dari total perlintasan yang dijaga. Sementara itu, pemerintah daerah melalui dinas perhubungan mengawasi 680 titik (32 persen) dan masyarakat swadaya menjaga 417 titik. Masih ada 1.354 perlintasan belum dijaga, kebanyakan berada di desa dan jalan kabupaten.
Menteri Pekerjaan Umum dan para gubernur memegang tanggung jawab dalam evaluasi dan pengelolaan keselamatan perlintasan. “Keselamatan perlintasan memerlukan kolaborasi lintas institusi, berdasarkan kelas jalan dan kewenangan pengelolaan,” jelas Anne.
KAI juga mengerahkan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) untuk memastikan keamanan secara intensif setiap hari. Seluruh petugas wajib mengikuti pelatihan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Meningkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Jarak pengereman kereta pada kecepatan 120 kilometer per jam memerlukan ruang antara 800 hingga 1.200 meter. Oleh karena itu, KAI memfokuskan penanganan keselamatan pada 1.810 titik yang dianggap krusial. “Keselamatan perjalanan kereta api memerlukan konsistensi dan kecepatan dalam penanganan titik-titik berisiko,” ujar Wisnu Pramudya, Executive Vice President Corporate Secretary KAI.
Inisiatif ini menjadi langkah signifikan dalam membangun keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi kereta api. Dengan implementasi yang baik, KAI berharap dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan menciptakan suasana lebih aman bagi semua pengguna jalan.





