Perluasan Basis Pajak Tingkatkan Penerimaan Jadi Rp1,2 T

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perluasan basis pajak menambah 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025, meningkat dari 71.933 pada 2023 dan 77.640 pada 2024. Penerimaan yang terkait dengan perluasan itu tercatat meningkat sekitar Rp1,2 triliun pada 2025.
“Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pernyataan itu disampaikan Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Kontribusi penerimaan dari ekstensifikasi menunjukkan peningkatan tajam setelah sebelumnya turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024. Realisasi kontribusi itu melonjak menjadi Rp1,215 triliun pada 2025.
Tren tersebut menurut DJP mencerminkan bahwa upaya perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. Penetapan langkah-langkah ekstensifikasi dinilai penting untuk menutup celah penerimaan dalam jangka menengah.
Bimo menjelaskan bahwa tambahan wajib pajak tersebut berasal dari aktivasi kembali wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dormant, serta upaya menjangkau pelaku ekonomi yang belum masuk ke sistem perpajakan. Pendekatan ini menjadi bagian strategi untuk memperkecil ukuran ekonomi bayangan.
“Jadi memang ini wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant. Dan tentu kita terus punya PR bagaimana mendorong shadow economy,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
DJP juga memaksimalkan pendekatan perilaku atau nudging melalui pengiriman surat dan email blast untuk mendorong kepatuhan. Upaya komunikasi massal itu dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan pemenuhan kewajiban pajak.
“Alhamdulillah dengan email blast dan nudging melalui surat-surat kami, kami bisa menjangkau 241.387 wajib pajak. Nudging juga kami lakukan kepada wajib pajak dengan saldo tunggakan tahun berjalan. Ada sekitar 1,85 juta wajib pajak yang kami nudge,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Selain perluasan basis pajak, DJP menyatakan akan terus mengawal program-program prioritas pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan potensi penerimaan pajak tetap terjaga.





