Politik

CBA Desak KPK Tingkatkan Penyelidikan Kasus Blueray Cargo

Jakarta, Maret.id — Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menekankan bahwa fakta persidangan tidak dapat dianggap sebagai vonis. Namun, fakta tersebut juga harus diperhatikan dan tidak diperlakukan sebagai cerita sampingan setelah sidang berakhir.

Uchok menjelaskan bahwa persidangan kasus Blueray mengungkapkan berbagai informasi penting mengenai pola pemberian uang dan relasi antarpihak. Ada juga petunjuk mengenai sistem kepabeanan yang perlu diteliti lebih lanjut oleh penyidik.

CBA mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada konstruksi perkara yang telah dibawa ke pengadilan. “Setiap petunjuk yang muncul di persidangan harus dicatat, diverifikasi, dikolaborasi dengan alat bukti lain,” tegas Uchok.

Uchok juga menekankan bahwa pernyataan KPK untuk mengembangkan perkara harus diwujudkan dalam peta tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pengembangan perkara tidak boleh ditentukan oleh besarnya nama atau tekanan publik, tetapi harus berdasarkan kualitas alat bukti,” imbuhnya.

Dalam kajiannya, CBA menyerukan pentingnya memisahkan bobot informasi yang muncul. Fakta persidangan, perkembangan penyidikan resmi, dan informasi publik perlu ditempatkan proporsional agar tidak menghasilkan kesimpulan yang prematur.

Uchok menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta semua nama yang disebut dalam persidangan otomatis dijadikan tersangka. “Setiap petunjuk yang muncul di ruang sidang layak mendapatkan kejelasan melalui proses hukum yang transparan,” tutur Uchok.

Ia menekankan tiga kemungkinan tindak lanjut atas setiap petunjuk: dikembangkan, didalami, atau dieliminasi. “Tidak boleh ada nama yang disebut berulang kali tanpa kejelasan yang memadai,” tambahnya.

Lebih jauh, Uchok mendorong KPK untuk menggunakan pendekatan “follow the money” dan “follow the access” dalam pengembangan perkara. “Penyidik perlu memetakan siapa yang membuka akses dan siapa yang menikmati manfaatnya,” sambungnya.

CBA juga mendorong KPK melakukan audit digital terhadap sistem kepabeanan untuk mengungkap dugaan pengondisian yang mungkin terjadi. “Langkah itu penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan pihak tertentu,” imbuhnya.

Selanjutnya, CBA menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pengembangan perkara tidak hanya pada banyaknya nama yang disebut atau besarnya angka yang diumumkan. “Tolok ukurnya adalah kemampuan penyidik membangun rangkaian alat bukti yang utuh dan objektif,” jelasnya.

“Fakta persidangan harus menjadi instrumen untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas dan memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum,” tutup Uchok.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button