Qodari: B50 Kunci Ketahanan Energi dan Ekonomi Indonesia

Jakarta, Maret.id — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan program mandatori biodiesel B50 yang mulai diberlakukan pemerintah pada 1 Juli 2026 merupakan kebijakan strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan energi nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
“Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan biodiesel B50 secara nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia…” kata Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Pernyataan itu disampaikan pada Senin (13/7).
B50 adalah campuran bahan bakar yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar berbasis minyak nabati.
Implementasi B50 dilakukan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan sebelum penerapan penuh.
“Ditargetkan pada 1 Oktober 2026, seluruh SPBU sudah menjual B50,” ujar Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Program mandatori biodiesel tercatat dimulai sejak 2008 dengan penerapan B2,5 yang kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai B50 pada tahun ini.
“Program ini diarahkan untuk menghentikan impor solar sepenuhnya. B50 diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun pada 2026…” tutur Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Selain penghematan devisa, pemerintah memperkirakan B50 meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) sebesar Rp23,49 triliun dan menciptakan sekitar 2,1 juta lapangan kerja.
Dari aspek lingkungan, penggunaan biodiesel B50 diharapkan mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2 sepanjang 2026.
Pemerintah telah melakukan pengujian penggunaan B50 pada berbagai sektor pengguna mesin diesel untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kesesuaian bahan bakar tersebut.
“Dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi…” kata Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Qodari menegaskan bahwa kemandirian energi merupakan syarat utama agar Indonesia mampu berdiri sebagai bangsa yang berdaulat, sehingga pelaksanaan mandatori B50 menjadi salah satu langkah strategis untuk memanfaatkan sumber daya alam nasional.





