Politik

Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tidak Dari Korupsi di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Usulan kenaikan gaji kepala daerah yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dianggap bukan solusi efektif untuk mengatasi perilaku koruptif di kalangan pejabat publik.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, menilai bahwa masalah korupsi kepala daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan meningkatkan pendapatan.

Dia menjelaskan bahwa akar persoalan korupsi terletak pada sistem politik yang melahirkan pejabat publik, bukan semata pada besaran gaji.

“Solusi yang ditawarkan juga tidak boleh berhenti pada persoalan gaji atau kesejahteraan semata,” ujar Arfianto.

Dia menambahkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah harus dilihat dari proses pencalonan dalam sistem demokrasi.

“Kita tidak bisa hanya melihat korupsi setelah mereka terpilih dalam pemilu,” tutur Arfianto.

Lebih lanjut, Arfianto mengungkapkan bahwa tingginya biaya politik dalam pemilu menjadi salah satu penyebab utama munculnya praktik korupsi.

“Hal ini disebabkan tuntutan untuk memenangkan suara yang mengarah pada pengeluaran biaya kampanye tinggi, termasuk praktik politik uang,” imbuhnya.

Kondisi ini, menurut Arfianto, mendorong pejabat terpilih untuk mengembalikan biaya politik setelah menjabat.

Dia berpendapat bahwa usulan kenaikan gaji oleh Ketua Komisi II DPR RI tidak akan efektif jika pemerintah ingin serius memutus rantai korupsi di kalangan kepala daerah.

“Maka perhatian tidak boleh hanya tertuju pada hilir berupa penindakan hukum atau peningkatan gaji pejabat,” urainya.

“Yang jauh lebih penting adalah membenahi sistem politik yang melahirkan para pemimpin daerah tersebut,” tambahnya.

Arfianto menekankan bahwa menaikkan gaji kepala daerah mungkin bisa menjadi bagian dari perbaikan tata kelola, namun menganggapnya sebagai solusi utama dalam pemberantasan korupsi adalah pendekatan yang tidak tepat sasaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button