Adian Napitupulu: Buku Anotasi KUHAP Esensial bagi BAM DPR

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diluncurkan oleh Komisi III DPR. Acara tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Buku ini diserahkan oleh Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mewakili pimpinan komisi. Peluncuran ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto, beserta pimpinan DPR dan perwakilan alat kelengkapan dewan.
Adian menegaskan bahwa kehadiran Buku Anotasi KUHAP sangat penting bagi BAM DPR. Hal ini karena BAM DPR setiap hari menerima dan menindaklanjuti berbagai pengaduan serta aspirasi masyarakat terkait masalah hukum. “Kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan Buku Anotasi KUHAP bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai ketentuan dalam KUHAP yang masih menimbulkan beragam tafsir di masyarakat. Ia menyatakan, “DPR sebagai pembentuk undang-undang bersama pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan atas norma-norma yang dinilai belum dipahami secara utuh oleh publik.”
Habiburokhman menambahkan, “Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut.”
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyambut positif peluncuran Buku Anotasi KUHAP. Ia menilai buku tersebut sebagai karya penting DPR RI yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP secara konsisten. “Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,” kata Listyo.





