Politik

Karyawan BUMN Wajib Salurkan Zakat Melalui Baznas

Jakarta, Maret.id — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berencana untuk mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan di lingkungan perusahaan pelat merah.

Danantara akan menerbitkan regulasi untuk mewajibkan seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memfasilitasi dan menyalurkan zakat karyawan Muslim mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia.

“Nanti bisa kita buat surat edarannya dari Danantara untuk mereka bisa menyalurkan bagi karyawan, untuk langsung ke Baznas,” tutur Rosan P Roeslani, CEO BPI Danantara, pada 15 Juli 2026.

Langkah ini diambil untuk memaksimalkan potensi dana zakat dari lembaga maupun karyawan BUMN, yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun per tahun.

Realisasi penghimpunan zakat di lingkungan BUMN saat ini masih dinilai rendah dan belum mencerminkan potensi yang ada.

Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menyambut baik inisiatif Danantara. Menurutnya, dukungan regulasi dari Danantara penting agar pengumpulan dana sosial ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam BUMN.

“Untuk mengentaskan masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, selain dana dari APBN, kami perlu Bapak (Danantara) untuk mendukung peraturan tata kelola zakat, infak, sedekah bagi karyawan Muslim pada BUMN,” kata Sodik.

Sodik juga menegaskan bahwa optimalisasi ekonomi syariah dan dana umat ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang memperhatikan sektor ini sebagai solusi untuk menghadirkan keadilan sosial.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button