Mendagri Dorong Regulasi Pembagian PAD ke Kepala Daerah

Jakarta, Maret.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan aturan yang memberi kepala daerah persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah pencegahan korupsi.
Ia menilai praktik korupsi di kalangan kepala daerah kerap dipicu kebutuhan menutup biaya politik yang mahal pada pemilihan, sementara pendapatan mereka relatif kecil.
“Di antaranya saya juga pernah mengusulkan supaya resmilah kepala daerah ini kalau memang dia karena sistem, karena dia take home pay pendapatan mereka kurang dibanding dengan kerja mereka misalnya, kenapa tidak misalnya biaya operasional mereka ditambah? Yang sekarang biaya operasional mereka relatif rendah mereka,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Gajinya pun berapa Pak? Gajinya kepala daerah itu enam juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tito Karnavian adalah mantan Kapolri.
“Nah di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD. Menurut pendapat saya bagus, kenapa? Supaya bisa mendorong kepala daerah untuk berpikir berkreasi menaikkan PAD pendapatan asli daerah tanpa membebankan rakyat dan dia bisa mendapatkan persentase misalnya dari situ,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Ia meminta agar usulan tersebut dibahas bersama DPR dan dikaji lebih dulu melalui studi serta pembicaraan antar kementerian dan lembaga.
“Tinggal dibuat aturannya. Tapi ini perlu apa perlu adanya studi dulu ya, perlu adanya pembicaraan antar kementerian lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.





