Pemerintah Wajibkan E

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada Juni 2026 yang mewajibkan pedagang daring di lokapasar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aturan ini dirancang untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta memperkuat produk dalam negeri dalam ekosistem perdagangan digital.
Permendag tersebut juga mewajibkan platform lokapasar menyediakan fasilitas penghubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah penerbitan NIB bagi pedagang.
Selain itu, platform e-commerce diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi serta mendorong pedagang memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.
“Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional,” kata Kurnia Ramadhana, Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI).
Menurut Kurnia, kewajiban memiliki NIB bukan merupakan aturan baru, melainkan penguatan implementasi terhadap ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
“Kepemilikan NIB tidak hanya merupakan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar,” kata Kurnia Ramadhana, Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta pelaku usaha, meningkat 15,3 persen dibandingkan 2023, dan sekitar 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.
Data sistem OSS per 25 Februari 2026 mencatat bahwa 15,4 juta NIB telah diterbitkan, dengan lebih dari 96 persen dimiliki oleh usaha mikro.
Pemerintah menilai langkah ini akan memperkuat kepastian hukum dan memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan serta berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha.
Pengaturan yang memadukan kewajiban administratif dan langkah-langkah transparansi platform diharapkan membentuk ekosistem perdagangan digital yang lebih adil bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.





