Dunia

Wali Kota New York Jajaki Peluang Hukum Tangkap Netanyahu, Memanas Hubungan AS

Jakarta, Maret.id — Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan tengah meninjau kemungkinan langkah hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika pejabat itu mengunjungi kota tersebut saat Sidang Umum PBB pada September 2026. Pernyataan itu disampaikan menjelang kunjungan yang akan berlangsung di tengah kontroversi seputar status hukum Netanyahu di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Latar belakang keputusan hukum

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu pada November 2024 dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer di Gaza. Tuduhan tersebut antara lain mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Janji kampanye dan pernyataan publik Mamdani

Mamdani, yang menegaskan bahwa agresi militer di Gaza merupakan genosida, pernah berjanji saat kampanye pemilihannya bahwa ia akan menegakkan hukum jika Netanyahu memasuki wilayah New York. Dalam sebuah wawancara, ia menegaskan bahwa “Perdana Menteri Netanyahu pantas berada di Den Haag” dan menyebut tuduhan ICC sebagai cerminan tindakan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

Perundingan dengan aparat hukum kota

Wali kota menyatakan dirinya sedang “berdiskusi aktif” dengan Departemen Hukum Kota New York untuk menelaah opsi hukum yang tersedia dalam kerangka hukum domestik. Ia menegaskan bahwa tindakan yang akan diambil hanya sebatas yang diizinkan oleh hukum kota dan tidak akan merancang undang-undang baru untuk tujuan penangkapan.

Tanggapan dari perwakilan Israel

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menuduh Mamdani gagal menangani peningkatan antisemitisme dan malah “menghasut permusuhan” terhadap Israel. Danon juga menekankan bahwa pidato Netanyahu di Majelis Umum selama Pekan Tingkat Tinggi dijadwalkan pada 22–28 September dan menyatakan posisi wali kota tidak akan mengubah agenda tersebut.

Respon Netanyahu dan posisi hukum AS

Netanyahu dalam wawancara radio menyatakan tidak khawatir dengan ancaman penangkapan dan menuduh Mamdani mendukung Hamas serta bersikap anti-Amerika. Secara hukum, baik Amerika Serikat maupun Israel bukan pihak di ICC, dan undang-undang federal AS melarang pemerintah negara bagian dan lokal bekerja sama dengan pengadilan internasional tersebut.

Pembatasan wewenang dan politik domestik

Gubernur New York, Kathy Hochul, sebelumnya menyatakan bahwa wali kota tidak memiliki wewenang untuk menahan seorang kepala pemerintahan asing yang memiliki status diplomatik. Selain itu, perwakilan negara anggota yang terakreditasi pada PBB umumnya menikmati kekebalan diplomatik selama kunjungan resmi, sehingga potensi penangkapan menghadapi hambatan hukum yang signifikan.

Mamdani menegaskan komitmennya untuk bertindak sesuai batas hukum dan mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Kota New York. Kasus ini diperkirakan akan memicu perdebatan hukum dan diplomatik lebih luas menjelang pertemuan PBB, sekaligus menempatkan kota New York di persimpangan antara hukum internasional, diplomasi, dan politik lokal.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button