DPR Usul Lokasi PFII Luar Bali, Kupang

Jakarta, Maret.id — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengusulkan agar Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya dibangun di Bali.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah berencana menetapkan Bali sebagai lokasi pembangunan PFII.
Said menilai Bali saat ini sudah dikembangkan sebagai tujuan wisata dan menyarankan alternatif lokasi seperti Kupang, Nusa Tenggara Timur, atau Manado, Sulawesi Utara agar setiap daerah dengan ciri khasnya dapat berkembang.
“Ah, kalau pilihan pemerintah Bali kami menghormati. Cuma, kami juga berpikir alangkah baiknya untuk pengembangan wilayah, kenapa sih Bali sudah menjadi tujuan wisata dengan adat istiadatnya, kenapa tidak memilih Nusa Tenggara Timur di Kupang atau Sulawesi Utara di Manado? Sehingga setiap daerah dengan ciri khususnya berkembang,” kata Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Pernyataan Said disampaikan kepada wartawan dan dikutip Rabu (22/7/2026).
Said berharap PFII memiliki tata kelola yang kuat untuk menarik investor kredibel serta menjamin transparansi dan kepastian hukum.
“Kalau bicara tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang diperlukan apa sih sesungguhnya? Kan kita ingin investor dari luar berlomba-lomba dan kita kasih daerah khusus,” kata Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI.
“Harapan saya tentu pada aspek kelembagaan pemerintah yang akan dibuat, pada aspek tata kelola betul-betul di mata investor kredibel, transparan, dan ada kepastian hukum. Tiga syarat itu terpenuhi, akan sukses,” kata Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU tentang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan harapan agar RUU PFII menjadi upaya mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi investasi dan penguatan sektor keuangan.
“Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.





