Pemerintah Tertibkan Aplikator Nakal Atas Pemotongan Tarif

Jakarta, Maret.id — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah masih menghadapi kendala dalam penerapan kebijakan pemotongan aplikator ojek online sebesar 8 persen di lapangan.
Ia menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pemerintah dan DPR menerima masukan dari para pengemudi ojek online mengenai penerapan kebijakan pembagian tarif tersebut.
“Yang penting perintah Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sudah diterapkan secara riil di lapangan per 1 Juli meskipun masih ada beberapa aplikator yang perlu ditertibkan kedisiplinannya,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pemerintah menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan finalisasi teknis dijadwalkan pekan depan setelah satu pertemuan lanjutan dengan asosiasi ojol.
“Perihal Perpres akan kami sempurnakan setelah satu pertemuan lagi dengan asosiasi ojol dan finalisasinya kami jadwalkan pekan depan,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pertemuan dengan asosiasi ojol dimaknai penting untuk menyerap masukan operasional yang diperlukan dalam penyusunan dan penyempurnaan Perpres, termasuk mekanisme pengawasan terhadap aplikator.
“Kebijakan ini sudah berlaku meskipun Perpres belum terbit, namun realisasi di lapangan perlu diperbaiki dan menjadi bahan penyempurnaan isi Perpres,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Dampaknya, pengemudi ojek online menuntut kepastian penerimaan tarif dan penegakan aturan terhadap aplikator yang melanggar untuk menjamin kesejahteraan mereka. Pemerintah dan DPR berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut sambil menyelesaikan regulasi pelaksanaannya pekan depan.





