Politik

Eri Cahyadi Tertibkan Parkir Surabaya, 250 Lokasi Disegel

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam pengelolaan sistem perparkiran. Sebanyak 250 lokasi parkir yang belum memiliki izin resmi disegel, dengan penerapan sistem baru yang mencakup gate system, CCTV, dan pembayaran non-tunai di kawasan Makam Keputih.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018. “Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua,” tegas Eri Cahyadi pada Kamis (23/7/2026).

Eri menambahkan bahwa memiliki izin parkir tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum. Ini meliputi tanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

Oleh karena itu, perizinan juga memudahkan pemerintah dalam mendata dan mengawasi pengelolaan pajak parkir. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya bertindak berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya tarif parkir yang melebihi ketentuan. Untuk mengatasi hal ini, Kota Surabaya akan memasang sistem pintu masuk dan keluar yang dilengkapi CCTV.

“Insya Allah ke depan sudah tidak ada lagi tarif parkir yang melebihi Rp5.000,” imbuh Eri, yang juga merupakan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

Dengan sistem baru ini, pembayaran parkir akan dilakukan secara non-tunai melalui QRIS atau kartu uang elektronik. Ini akan memastikan bahwa seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan lebih transparan.

Pemasangan CCTV ditujukan untuk meningkatkan keamanan kendaraan. Ini juga akan membantu mencegah praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan saat keluar dari area parkir.

Selama masa transisi penerapan sistem baru, Eri menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan intensif di kawasan Makam Keputih. Pengawasan ini akan berlangsung selama satu hingga dua bulan untuk memastikan implementasi berjalan optimal.

Diharapkan bahwa penataan sistem perparkiran yang dilakukan secara bertahap ini mampu menciptakan pelayanan yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Surabaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button