4 Negara Dapat Pengecualian DHE SDA Usai Perjanjian Bilateral

Jakarta, Maret.id — Pemerintah memberikan pengecualian kepada empat negara dalam penerapan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Keempat negara itu adalah Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengecualian diberikan karena keempat negara tersebut memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
“Beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Aturan baru DHE SDA mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Peraturan tersebut merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam beleid baru, pemerintah memberikan fleksibilitas pelaksanaan bagi perjanjian perdagangan bilateral dan kesepakatan khusus lainnya.
Aturan mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, eksportir diwajibkan menempatkan DHE minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus dalam sistem Himbara.
Penempatan dana tersebut berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk komoditas nonmigas.
Pemerintah juga menurunkan batas konversi devisa asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Aturan ini dipastikan akan mengubah mekanisme penempatan dan konversi devisa bagi eksportir sektor sumber daya alam di dalam negeri.





