Dampak Ekonomi UU PFII pada Gubernur dan Pengadilan Khusus

Jakarta, Maret.id — DPR bersama pemerintah mengesahkan Undang‑Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025‑2026 pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan draf RUU, PFII adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi dan/atau menyesuaikan prinsip dan standar internasional.
Pembentukan UU PFII merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan penyelenggaraan PFII diatur dengan undang‑undang.
UU PFII dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang efisien, transparan, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kegiatan usaha di PFII meliputi kegiatan sektor keuangan, kegiatan penunjang sektor keuangan, dan kegiatan sektor lainnya sesuai ketentuan Pasal 5 UU PFII.
Pasal 3 ayat (2) sampai (7) menyatakan PFII dapat ditetapkan lebih dari satu lokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembentukan PFII ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atas usul Menteri.
Usulan pembentukan PFII wajib memuat minimal usulan lokasi, permodalan, dan studi kelayakan, dan usulan lokasi tidak termasuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
Setiap PFII akan memiliki kelembagaan tersendiri yang mengacu pada ketentuan UU PFII, dan pengaturan teknis selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Dalam pengelolaan PFII, Presiden mendelegasikan kewenangan pengelolaan kepada Gubernur PFII, dan Dewan PFII serta Lembaga Pengelola (LP) PFII diangkat serta diberhentikan oleh Presiden, di mana LP terdiri atas Kepala dan Deputi.
Dewan Pertimbangan PFII terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) sebagai anggota, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota yang memberikan rekomendasi kepada PFII.
Untuk pengawasan, dibentuk Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII) yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur PFII, dan untuk penyelesaian perselisihan didirikan Lembaga Arbitrase PFII oleh Dewan PFII.
Perselisihan hukum di PFII akan diselesaikan di Pengadilan PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung dan terdiri atas pengadilan tingkat pertama serta tingkat banding, dengan Ketua dan Hakim diangkat oleh Presiden dari calon yang diajukan oleh Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung.
Ruang kegiatan sektor keuangan yang diizinkan di PFII meliputi perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, perdagangan/bursa komoditas internasional, bullion/bank emas, pengelola dana perwalian (trust), pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, pasar uang dan valuta asing beserta derivatifnya, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), manajemen investasi, serta kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.
Kegiatan penunjang sektor keuangan yang diperbolehkan mencakup akuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, manajer investasi, konsultan pajak, aktuaris, ahli syariah jasa keuangan, dan kegiatan penunjang lainnya.
Sektor lainnya yang dapat beroperasi di PFII meliputi transportasi, akomodasi, kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, makanan dan minuman, serta kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan PFII.
Dengan disahkannya UU PFII, pemerintah membuka kerangka hukum untuk pembentukan kawasan finansial yang berbasis prinsip internasional dan menunggu regulasi pelaksanaan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah untuk mengatur detail teknis pelaksanaan, kelembagaan, serta tata kelola investasi dan pengawasan.





