Ketentuan Baru Tembakau Tidak Boleh Pangkas Pendapatan Petani

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta agar aturan mengenai kadar tar dan nikotin 1 mg per batang serta penyeragaman kemasan rokok dikaji secara komprehensif.
Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menekan petani tembakau lokal dan membuka peluang peningkatan impor tembakau.
Ia mengingatkan penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak boleh mengurangi penyerapan tembakau hasil petani lokal.
“Jangan kita melihat sektor tembakau hanya dari satu sisi. Ada sekitar 2,5 juta petani tembakau, 300 ribu tenaga kerja industri, dan lebih dari 6 juta tenaga kerja sektor ikutan yang bergantung pada ekosistem ini,” ujar Panggah Susanto, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Tembakau Indonesia yang tumbuh di wilayah tropis secara alamiah memiliki kadar nikotin dan tar yang lebih tinggi dibanding tembakau dari negara produsen di wilayah subtropis atau beriklim empat musim seperti China, India, Brazil, dan Amerika Serikat.
Ia khawatir ketentuan kadar tar dan nikotin 1 mg per batang dapat menurunkan penyerapan tembakau lokal dan membuka peluang meningkatnya impor, padahal industri rokok menyumbang sekitar Rp200 triliun bagi penerimaan negara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor tembakau Indonesia menunjukkan tren kenaikan dari 110,9 ribu ton pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton pada 2024.
DPR telah menerima audiensi dari perwakilan masyarakat pertembakauan dan pelaku usaha tembakau.
Ia mendorong pemerintah hadir untuk mencari titik keseimbangan antara aspek kesehatan, perlindungan petani, keberlanjutan industri, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan negara.
Kebijakan pertembakauan perlu disusun berdasarkan kajian memadai agar tidak menimbulkan dampak baru bagi petani lokal dan perekonomian nasional.





