Pemprov DKI Batasi Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun sebagai instrumen pembiayaan kreatif menyusul pemotongan dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan nilai tersebut dipilih mengingat ini merupakan penerbitan obligasi daerah pertama di Indonesia.
“Sebenarnya size-nya Jakarta itu memang jauh lebih besar dari itu. Tapi kan kita tahu bahwa ini adalah pertama kali obligasi daerah yang diluncurkan di Republik ini,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pramono menyatakan jika penerbitan obligasi daerah tersebut berhasil, skema pembiayaan ini berpotensi diterapkan oleh pemerintah daerah lain di Indonesia.
“Dan kalau ini berhasil dan kemudian menjadi instrumen creative financing, saya yakin ini bisa dicopy di daerah-daerah lain dan itu menjadi hal yang baik,” ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Ia menegaskan penerbitan obligasi bukan karena kondisi keuangan Jakarta sedang bermasalah.
“Banyak orang-orang kaya yang sebenarnya nggak perlu pinjam tetapi tetap meminjam, itu karena untuk membuat badannya lebih sehat,” tutur Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pemprov memilih skema pembiayaan kreatif agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih sehat dan akuntabel meski terjadi pemotongan DBH.
“Demikian juga dengan Jakarta, walaupun ada pemotongan DBH, kita melakukan creative financing supaya keuangan Jakarta itu jauh lebih sehat dan transparan terbuka,” ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pramono juga mengungkapkan tenor obligasi tersebut adalah 7 tahun sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan instrumen pembiayaan daerah.
“Maka kenapa kemudian tenornya itu 7 tahun minim dan dilakukan secara transparan,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota dan dikutip Jumat (24/7/2026).
Jika terealisasi, langkah Jakarta ini berpotensi mendorong diversifikasi sumber pembiayaan pemerintah daerah dan menjadi rujukan tata kelola fiskal yang lebih transparan di tingkat lokal.





