Ekonomi

Insentif Pajak Mobil Listrik Pangkas Pendapatan Rp2 Triliun

Jakarta, Maret.id — Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp2 triliun hingga triwulan II 2026 akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Temuan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Lusiana menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Jumat (24/6/2026).

Lusiana memperingatkan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sudah mencapai 33 persen pada triwulan II 2026.

“Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen, sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan…” kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa hingga Juni 2026, penjualan kendaraan listrik di Jakarta merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Sebanyak 63 persen dari total penjualan kendaraan listrik nasional tercatat berasal dari Jakarta hingga Juni 2026.

Lusiana menyoroti karakter kepemilikan yang dominan; mayoritas pemilik mobil listrik di Jakarta menggunakan kendaraan itu sebagai kendaraan kedua atau berikutnya.

“Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen, sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali…” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Meski mencatat potensi kehilangan pendapatan, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan insentif tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif bagi kendaraan listrik di daerah.

Dampak fiskal dari kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah pada dilema antara mendukung percepatan elektrifikasi dan menjaga basis penerimaan untuk pembiayaan layanan publik.

Pihak Pemprov DKI menyatakan perlunya koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan insentif jika aspek keadilan dan keberlanjutan penerimaan daerah perlu diutamakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button