Ekonomi

Penyelesaian Tunggakan BGN oleh Sudaryono Tekan Beban Fiskal

Jakarta, Maret.id —Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa tunggakan senilai Rp1,6 triliun saat ini tengah dalam proses pengauditan untuk menentukan langkah penyelesaian.

“Tunggakan ini ranah auditor sedang diaudit, manakala clean and clear ya saya kira dibayar,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Ia menyebut tidak akan bersikap parsial dalam menyelesaikan tunggakan tersebut dan mempercayakannya pada sistem, bukan pada personal.

“Ya saya saya enggak ada ‘Oh yang ini musti kau bayar sendiri’ enggak bisa, saya enggak mau itu,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

“Semuanya trust in system ya, tidak trust in person,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sudaryono sebelumnya menjabat Wakil Menteri Pertanian.

“Kita ingin yang sah yang bagus yang benar sesuai dengan mekanisme yang mana itu yang kita selesaikan,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Terkait tenggat waktu, ia menegaskan pihaknya sedang bekerja cepat untuk menuntaskan masalah secara bertahap.

“Ibaratnya kompetitor utama kami ini adalah waktu,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

“We are racing against time,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

“Jadi kita sedang berlomba dengan waktu bagaimana semua persoalan bisa kita selesaikan segera, satu per satu beres beres beres beres beres,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

“Sehingga kita bisa jump in kepada materi-materi lain yang memang kita ini kan enggak cukup ngurusi begini-begini saja ya, urusan kita besar banyak dan banyak sekali orang yang sangat berharap dengan kiprah dan kinerja kita,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyelesaian tunggakan ini dinilai krusial bagi kelangsungan program BGN dan bagi penerima manfaat layanan gizi di berbagai daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button