DPR Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi, Teknis Segera

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi menyatakan dukungan atas kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan barang subsidi seperti MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP untuk menjaga ketersediaan serta daya beli masyarakat yang rentan.
“Saya melihat kebijakan BGN ini langkah yang tepat dan perlu didukung, SPPG memang sebaiknya tidak menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg, maupun beras SPHP, karena komoditas tersebut diperuntukkan untuk menjaga kebutuhan dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu,” ujar Ashabul Kahfi, Anggota Komisi IX DPR. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan, dikutip Kamis (30/7/2026).
Ashabul mengingatkan program MBG telah mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah sehingga tidak semestinya menyerap barang subsidi atau komoditas untuk stabilisasi harga.
“Jangan sampai program MBG yang anggarannya sudah disediakan pemerintah justru ikut menyerap barang subsidi atau barang stabilisasi harga karena ini juga penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda,” ujar Ashabul Kahfi, Anggota Komisi IX DPR.
Politikus itu menekankan kebutuhan bahan pangan dan energi untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya sudah dihitung dalam anggaran program.
“BGN perlu segera membuat juknis yang jelas, mulai dari jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, masa transisi, sampai sanksi bagi SPPG yang melanggar supaya penerapannya sama di semua daerah,” ujar Ashabul Kahfi, Anggota Komisi IX DPR.
Ia juga menekankan agar kebijakan BGN tidak justru menaikkan biaya produksi atau menurunkan kualitas dan porsi makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
“BGN juga diminta memastikan kebijakan tersebut tidak meningkatkan biaya produksi, jangan sampai juga terjadi penurunan kualitas dan porsi makanan,” ujar Ashabul Kahfi, Anggota Komisi IX DPR.
Ashabul mengingatkan perlunya penyesuaian standar biaya dengan kondisi wilayah karena perbedaan harga bahan pangan antardaerah.
“Perbedaan harga antarwilayah perlu diperhatikan; harga bahan pangan di Jawa tentu berbeda dengan Sulawesi, Maluku, Papua, maupun daerah kepulauan sehingga standar biaya harus realistis dan menyesuaikan kondisi daerah,” ujar Ashabul Kahfi, Anggota Komisi IX DPR.
Di samping itu, ia mendorong SPPG lebih banyak menyerap bahan pangan lokal dari petani, nelayan, peternak, koperasi, dan UMKM setempat dengan mekanisme yang transparan dan memastikan kualitas serta harga yang wajar.
“Kami juga mendorong agar SPPG lebih banyak menyerap bahan pangan lokal dari petani, nelayan, peternak, koperasi dan UMKM setempat, tetapi proses pengadaannya harus transparan, kualitasnya terjamin dan harganya tetap wajar,” ujar Ashabul Kahfi, Anggota Komisi IX DPR.





