Ekonomi

BGN Setor Rp311,2 Miliar ke Kas Negara Usai Anomali 414 SPPG

Jakarta, Maret.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan anomali pada rekening 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara.

“Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Pemeriksaan BGN dilakukan terhadap ribuan rekening SPPG yang dipakai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ada rekening yang dikirim dari pusat ke rekening-rekening dapur dalam bentuk virtual account, namun dapur itu belum beroperasi atau satu dapur memiliki beberapa virtual account,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Berdasarkan penyisiran tersebut, BGN mengembalikan dana senilai Rp311,2 miliar ke kas negara melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Rinciannya, Rp137,5 miliar dari 121 SPPG melalui BRI; Rp74 miliar dari 117 SPPG melalui BNI; Rp71,6 miliar dari 129 SPPG melalui Bank Mandiri; Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank Syariah Indonesia (BSI); dan Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui BTN.

“Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami, yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Temuan BGN telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti dan penegak hukum akan mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit, apa tidak dan lain-lain kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Selain 414 SPPG itu, BGN bersama Kejaksaan Agung masih menelusuri rekening ribuan SPPG di seluruh Indonesia berdasarkan hasil audit yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori.

“Dari 16.482 tadi ada 5.355 itu kemudian kategori-kategori ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan,” ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

BGN menegaskan seluruh temuan akan didalami untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau niat penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Program MBG.

“Ini kita periksa lebih dalam lagi, apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit, atau ngambil duit. Ini semua akan kita bereskan,” tegas Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button