Politik

Komisi V DPR Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional Pasca Kecelakaan

Jakarta, Maret.id — Rentetan kecelakaan kapal penumpang yang terjadi di perairan Indonesia baru-baru ini menarik perhatian Komisi V DPR RI.

Insiden tersebut telah mengakibatkan korban jiwa dan sejumlah penumpang yang masih hilang. Hal ini menjadi indikator lemahnya tata kelola dan sistem keselamatan pelayaran nasional.

KMP Mutiara Sentosa II dilaporkan terbakar di perairan utara Sumenep, dengan total 271 orang dievakuasi. Lima orang dilaporkan meninggal dunia dan 41 orang masih dalam pencarian.

Sebelumnya, KLM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada 26 Juli 2026. Dalam insiden ini, empat orang meninggal dunia dan 14 lainnya dinyatakan hilang.

“Kami menilai terus berulangnya kecelakaan kapal penumpang sebagai indikator rapuhnya manajemen keselamatan pelayaran di Indonesia,” tutur Syaiful Huda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Huda menekankan bahwa tingginya jumlah korban tewas dan hilang adalah kondisi yang tidak dapat ditoleransi. Negara harus menjamin keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi laut.

“Banyaknya korban yang tewas dan hilang dalam waktu dekat menunjukkan ada masalah fundamental dalam manajemen keselamatan pelayaran kita,” tegas Huda.

Legislator dari PKB ini mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan audit keselamatan yang menyeluruh dan independen terhadap seluruh armada kapal penumpang serta operator pelayaran di Indonesia.

Audit tersebut harus mencakup kelaikan kapal, kesiapan alat pemadam kebakaran, kepatuhan terhadap prosedur evakuasi, serta verifikasi validitas manifest penumpang.

“Kasus KLM Nurul Salsa misalnya, terdapat ketidaksesuaian jumlah penumpang di manifest yang hanya mencantumkan 45 orang, padahal di lapangan lebih dari 70 orang. Ini sangat berbahaya,” kata Huda.

Ia juga mendorong pemerintah untuk mencontoh praktik manajemen keselamatan pelayaran dari negara-negara kepulauan seperti Jepang dan Selandia Baru.

Menurutnya, negara-negara tersebut menerapkan langkah-langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan laut.

“Pertama, tidak ada kapal yang diizinkan berlayar tanpa sistem e-ticketing terintegrasi data kependudukan. Kedua, audit kelaikan pelayaran dilakukan tanpa toleransi. Ketiga, peta risiko pelayaran berbasis cuaca dan navigasi digital yang terintegrasi antarinstansi,” ujarnya.

Huda menyatakan bahwa Komisi V DPR berencana memanggil Kementerian Perhubungan dan pihak terkait untuk meminta evaluasi menyeluruh atas rentetan kecelakaan pelayaran tersebut.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan jaminan perlindungan keselamatan masyarakat dalam sistem pelayaran nasional. “Ini juga menjadi upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap moda transportasi laut nasional,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button