BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Tidak Digunakan untuk Pajak

Jakarta, Maret.id — Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 tidak akan digunakan sebagai dasar pemungutan pajak.
Sensus ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbarui data mengenai struktur perekonomian nasional, termasuk informasi tentang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, mengungkapkan hal ini dalam acara Kompas.com Talks bertajuk “Sensus Ekonomi 2026 dan Manfaatnya bagi UMKM” di Jakarta, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
“Sensus ekonomi itu kegiatan kita yang jelas itu sepuluh tahun sekali. Terakhir 2016, sekarang kita melaksanakan lagi di tahun 2026,” tuturnya.
Edy menjelaskan bahwa data hasil sensus 2016 sudah tidak dapat menggambarkan kondisi perekonomian saat ini.
Perubahan signifikan dalam cara masyarakat memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan barang, serta pertumbuhan perdagangan digital, telah melahirkan banyak model usaha baru.
“Kalau kita kembali ke 2016, pasti kegiatan ekonomi itu sudah sangat berubah. Cara orang memproduksi barang sudah berubah,” tegas Edy.
Oleh karena itu, BPS merasa perlu untuk memotret kembali struktur ekonomi secara menyeluruh pada 2026.
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026, dengan capaian pendataan hingga Jumat, 7 Agustus 2026, sudah mencapai sekitar 86 persen dari target populasi usaha.
Edy mengakui adanya resistensi dari sebagian masyarakat terhadap pendataan ini.
Namun, ia menyatakan bahwa penolakan tersebut tidak signifikan dan tidak menghambat pelaksanaan sensus secara keseluruhan.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah bahwa data sensus akan digunakan untuk kepentingan perpajakan.
“Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan data yang dari BPS. Secara official menyampaikan seperti itu. Tidak ada,” imbuh Edy.
Ia menekankan bahwa data individu yang dikumpulkan oleh BPS dilindungi oleh Undang-Undang Statistik.
Data yang dipublikasikan hanya akan berupa data agregat dan bukan informasi individual mengenai setiap pelaku usaha.
Data ini nantinya akan digunakan untuk menganalisis struktur dan karakteristik perekonomian, termasuk untuk memetakan kondisi UMKM.
“Kalau kita tidak disensus atau kita tidak didata, barangkali kita dianggap tidak ada,” kata Edy.
Ia menambahkan bahwa tanpa data dari sensus ekonomi, suatu sektor akan hilang dari gambaran perekonomian nasional.





