MPR Diminta Sampaikan Konsep PPHN Sejak Awal Diskusi

Jakarta, Maret.id — Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk membuka konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada publik setelah 17 Agustus 2026 dianggap perlu dilakukan lebih awal. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlibat sejak proses penyusunan dimulai.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menekankan bahwa keterlibatan publik tidak memadai jika hanya dilakukan menjelang akhir proses. Peneliti Formappi, Lucius Karus, mempertanyakan tahapan pembahasan konsep tersebut, mengingat belum ada forum pleno yang mempertemukan Badan Pekerja dengan Pimpinan MPR untuk diskusi terbuka.
“Disampaikan bahwa konsep itu sudah disiapkan Pimpinan MPR untuk disampaikan kepada Presiden. Namun, di MPR sendiri belum ada pleno yang mempertemukan Badan Pekerja dan Pimpinan MPR,” kata Lucius, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menilai akses publik terhadap konsep PPHN harus tersedia sejak awal, agar masyarakat dapat mengetahui, mengkritisi, dan memberikan masukan selama proses. “Seharusnya sejak awal pembahasan konsep itu sudah dibuka untuk publik. Mereka perlu diberikan kesempatan berpartisipasi secara luas,” ujarnya.
Lucius juga menegaskan bahwa kehadiran sejumlah pakar dalam forum internal MPR tidak dapat menggantikan partisipasi publik yang lebih luas. “Kehadiran beberapa pakar dalam forum tertutup tidak cukup untuk mengjustifikasi partisipasi publik,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak dilibatkan hanya ketika konsep PPHN hampir disahkan. “Jangan sampai publik baru berdebat setelah ‘barang’-nya mau disahkan. Itu namanya basa-basi partisipasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengonfirmasi bahwa naskah PPHN akan dibuka kepada publik setelah 17 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan konsep tersebut. “Saya akan meminta kepada Badan Pengkajian untuk membuka setelah tanggal 17 Agustus, agar publik bisa membaca,” kata Muzani di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Muzani menjelaskan bahwa Badan Pengkajian MPR saat ini masih menelaah payung hukum yang tepat untuk mewadahi PPHN. Ia menyebutkan bahwa penyusunan naskah tersebut telah dilakukan sejak dua periode kepemimpinan MPR dengan melibatkan perguruan tinggi. “Setelah selesai, sebaiknya dibaca kembali oleh para pemerhati persoalan ketatanegaraan, dosen, perguruan tinggi, pengamat, dan wartawan,” ujarnya.





