Politik

DPR dan Pemerintah Selesaikan Regulasi Ojol dan Angkutan Barang

Jakarta, Maret.id — DPR bersama pemerintah melalui kementerian terkait telah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pekerja transportasi online atau ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa finalisasi tersebut dilakukan setelah serangkaian rapat untuk menyerap aspirasi para pelaku transportasi online.

“Kami telah menggelar rapat yang ke sekian kali hari ini untuk kemudian menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Dasco setelah rapat finalisasi Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam rapat itu, turut hadir Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, dan beberapa menteri, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Dasco menjelaskan, regulasi yang akan diterbitkan tidak hanya mencakup tarif layanan ojol untuk penumpang, tetapi juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.

“Alhamdulillah, kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan hanya untuk angkutan orang saja, tetapi juga untuk angkutan barang dan makanan,” tegas Legislator Gerindra itu.

Pembagian kewenangan pengaturan tarif juga telah disepakati. Tarif layanan angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Dengan demikian, tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, sementara tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Selain itu, para pekerja transportasi online akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM sebagai bagian dari skema pengaturan yang telah difinalisasi.

“Pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” imbuh Dasco.

Setelah finalisasi, kementerian terkait akan melanjutkan proses harmonisasi regulasi. Dalam tahap ini, pemerintah juga akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta perusahaan aplikator.

“Setelah finalisasi, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online dan organisasi sebelum Perpres dikeluarkan,” tutup Dasco.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button