Politik

Prabowo Copot Sekda Aceh M Nasir dari Jabatan Resmi

Jakarta, Maret.id — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Keputusan tersebut tertanggal 21 Agustus 2026 dan menyebutkan bahwa M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berdasarkan berbagai pertimbangan. Presiden Prabowo juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian M. Nasir selama menjabat sebagai Sekda Aceh.

Dalam Keppres yang diperoleh, tertulis bahwa pemberhentian ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri. Usulan tersebut tercantum dalam surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Keputusan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi di lingkungan pemerintah.

Keppres juga berlandaskan peraturan-perundang-undangan terkait, yang mencakup Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 serta PP Nomor 58 Tahun 2009. Peraturan pemerintah tersebut mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda di Aceh.

Selain itu, Keppres merujuk pada Perpres Nomor 177 Tahun 2014 dan Keppres Nomor 22 Tahun 2017 mengenai Tim Penilai Akhir (TPA) yang terlibat dalam keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi.

Salinan dan petikan Keppres disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat pengantar Kementerian Sekretariat Negara. Surat tersebut, nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026, ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga.

Gubernur Aceh diminta untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. M. Nasir juga diserahkan petikan Keppres untuk diketahui.

Salinan keputusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan beberapa pejabat terkait lainnya. Petikan keputusan ini juga disahkan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Dukungan Kabinet, Faisal Amir Masduki.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button