DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2023

Jakarta, Maret.id — DPR RI telah merespons tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Audiensi antara perwakilan AMPB dan DPR berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR telah menetapkan tenggat waktu untuk penandatanganan RUU tersebut. “Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dasco juga menambahkan bahwa hasil rapat paripurna akan dicantumkan dalam berita acara. Dokumen ini, imbuhnya, akan menjadi pegangan bagi masyarakat yang mengawal pengembangan RUU Perampasan Aset.
Dia menjelaskan bahwa substansi sebuah undang-undang tidak selalu tercermin sepenuhnya dari judulnya. “Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah perampasan aset kemudian misalnya narkoba dihukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang nggak ada juga narkoba dihukum mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dasco menanggapi usulan agar perwakilan masyarakat terlibat dalam pembahasan RUU melalui rapat dengar pendapat. Menurutnya, masukan dari AMPB dapat menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI.
DPR, tambahnya, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara lebih luas. “Bahwa tadi kemudian dari pihak yang mendampingi selama ini tadi menyampaikan mesti ada beberapa harmonisasi dan kemudian minta supaya diundang ke dalam Rapat Dengar Pendapat, saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III,” beber Dasco.
Dia menambahkan, agenda mendengarkan pendapat publik masih dapat dilakukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. “Dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu bisa nanti diagendakan tinggal kapan dan waktunya,” pungkasnya.





