Perusakan ODCB Gumuk Lumpang Dilaporkan, DPRD Soroti Dinas

Jakarta, Maret.id — Pegiat budaya Setio Hadi melaporkan dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Gumuk Lumpang di Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, ke Polres Jember, pada Kamis (27/8/2026). Ia didampingi oleh Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.
Laporan ini diajukan setelah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Jember dianggap belum bertindak tegas untuk melindungi situs tersebut.
Candra menyatakan, “Saya mendampingi Setio sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.” Tutur politisi PDI Perjuangan itu, Gumuk Lumpang telah menjadi sorotan setelah aktivitas penambangan pasir diduga merusak bagian dari situs.
“Hal ini terkait dengan ODCB yang beberapa waktu lalu viral karena dirusak oleh oknum yang menambang di lokasi ODCB itu,” imbuhnya.
Setio, beserta sejumlah warga, membawa dokumen kerawangan desa sebagai bukti mengenai status administratif lokasi Gumuk Lumpang.
Ia menekankan, meskipun objek tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, tetap harus dilindungi. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Jember Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya,” kata Setio.
Ia menjelaskan, selama proses kajian, objek yang diduga cagar budaya tidak boleh dirusak, dipindahkan, atau diubah bentuknya. Penetapan status selanjutnya merupakan kewenangan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Dari itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi Gumuk Lumpang selama proses peninjauan berlangsung,” tegasnya. Setio juga meminta dinas terkait untuk melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Laporan Setio telah diterima oleh pihak kepolisian. Surat pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Jember.
Candra berharap, laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan perusakan dan memastikan Gumuk Lumpang tidak mengalami kerusakan lebih lanjut.





