Politik

Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Karhutla

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan menyiapkan sanksi berlapis bagi korporasi yang melanggar kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan berbagai instrumen sesuai dengan tingkat pelanggaran. “Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif maupun pidana,” kata Dwi.

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif diterapkan bertahap, berdasarkan derajat pelanggaran dan tingkat kepatuhan pemegang konsesi terhadap kewajiban pengendalian karhutla. Sanksi yang dimaksud mencakup paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan, hingga pencabutan izin.

“Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla,” imbuhnya. Untuk penegakan hukum pidana, sanksi dapat dikenakan baik pada korporasi maupun individu yang terbukti bersalah.

Pemerintah juga telah menyiapkan kemungkinan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh karhutla. “Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla,” jelas Dwi.

Penegakan hukum ini dilakukan secara bersamaan dengan upaya pemadaman serta pengendalian karhutla di lapangan. Kemenhut terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk membuka peluang investigasi bersama.

“Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan,” sambungnya. Sejak April 2026, Kemenhut telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi.

Pengawasan juga dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan, di mana 20 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif seperti paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin. Selain itu, pengawasan diarahkan kepada sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran.

“Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan pemeriksaan langsung, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi,” tutup Dwi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button