Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Minta Polri Buka Kasus NCD

Jakarta, Maret.id — Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Anshor Mumin mengungkapkan permohonan maaf secara resmi kepada pengusaha Jusuf Hamka dan kuasa hukumnya, Lucas SH. Ini terkait unggahan di media sosial TikTok yang memuat tuduhan korupsi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa tidak ada bukti hukum yang mendukung tuduhan terhadap Jusuf Hamka atau manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang-Priuk-Ancol-Pluit oleh BPJT.
“Saya mengucapkan terima kasih karena permohonan maaf saya secara pribadi telah diterima Bapak Jusuf Hamka melalui pengacaranya. Saya tidak bermaksud menyerang pribadi dan kehormatan beliau,” tutur Anshor.
Anshor mengklarifikasi bahwa konten TikTok-nya merupakan inisiatif pribadi sebagai aktivis antikorupsi. “Tidak ada pihak yang menyuruh atau memberikan imbalan kepada saya dalam pembuatan konten tersebut,” ujar Anshor.
Ia menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) untuk Lucas SH menjadi dasar permintaan maafnya. Lucas dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi, terutama karena Pak Jusuf Hamka sesama muslim dan Pak Lucas adalah pengacara yang bersih dan terpercaya,” kata Anshor.
Anshor juga mencantumkan argumen agama dalam permintaannya, mengingat pentingnya saling membantu sesama muslim. Ia merujuk pada Surah Al-Hujurat Ayat 10 mengenai persaudaraan umat Islam.
Sebagai anggota Nahdlatul Ulama, Anshor merasa bertanggung jawab membantu Pak Jusuf Hamka dalam kasusnya melawan MNC Group. “Kami akan terus mendampingi beliau untuk mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya.
Terlepas dari permintaan maaf, KAKI tetap meminta Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus sengketa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 ke ranah pidana. Anshor mengklaim adanya dasar novum baru terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi sekitar 28 juta Dolar AS serta Rp50 miliar. Total kewajiban tersebut ditaksir mencapai Rp531,5 miliar.
Pada 11 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagian mengabulkan gugatan banding dengan menghapus unsur bunga dan kerugian immateriil. “Putusan perdata ini seharusnya menjadi langkah awal untuk menyelidiki apakah ada dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan transaksi NCD Unibank,” tegas Anshor.
KAKI berpendapat bahwa keputusan pengadilan dapat menjadi novum baru, meski sebelumnya telah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Kami mendesak Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus ini ke ranah pidana, karena PT MNC Asia Holding terbukti melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.





