Politik

DPR Tuntut Pemerintah Segera Selesaikan UU Migas

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Agustus 2026.

Saat ini, Komisi XII DPR menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk melanjutkan pembahasan RUU Migas bersama pemerintah.

Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, mengkonfirmasi bahwa draft RUU Migas yang telah disusun telah disampaikan kepada pemerintah untuk proses penyusunan DIM. “Rancangan undang-undang ini sudah kita kirimkan ke pemerintah untuk kemudian pemerintah mempersiapkan timnya dan mempersiapkan DIM,” tutur Eddy.

Setelah DIM diterima, DPR akan membandingkan draft yang disusun dengan draft pemerintah untuk dibahas bersama. “Nanti draft pemerintah dengan draft kita kita sandingkan nanti akan dilakukan pembahasan,” kata Eddy.

Wakil Ketua Umum PAN tersebut menambahkan, Komisi XII DPR menargetkan proses pembahasan dan pengesahan UU Migas dapat dilakukan secepatnya, dengan penekanan bahwa proses tersebut tidak akan dilakukan secara terburu-buru. “Yang penting, yang jelas kita di Komisi XII ingin agar undang-undang Migas ini bisa disahkan secepat-cepatnya. Tetapi bukan berarti bahwa nanti kita akan membahas ini buru-buru,” tegasnya.

Eddy juga menjelaskan, DPR berkomitmen untuk memastikan UU Migas yang dihasilkan berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan semua pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha. “Kita ingin cepat tetapi menghasilkan produk hukum yang kredibel. Yang memenuhi harapan dari para pemangku kebijakan termasuk pelaku usaha,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button