Empat Juta Hektare Jadi Agrinas, IAW Desak Audit Produksi

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menegaskan bahwa perintah Presiden Prabowo Subianto agar seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan dan akuntabel harus diterapkan dalam pengelolaan aset yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
“Kalau lahan sudah diambil alih negara, pertanyaannya bukan lagi sekadar berapa hektare yang berhasil dikuasai,” sambung Iskandar. “Kita harus tahu apakah setelah dikelola negara produksinya meningkat, biayanya lebih efisien, pendapatannya bertambah, dan manfaatnya lebih besar bagi negara serta masyarakat.”
Data pemerintah hingga 13 Mei 2026 mencatat bahwa Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 5,89 juta hektare. Dalam penyerahan Tahap VII, sebanyak 2,37 juta hektare diserahkan melalui Kementerian Keuangan dan BPI Danantara untuk dikelola oleh Agrinas.
Akumulasi areal yang telah diterima Agrinas mencapai sekitar 4,11 juta hektare. Namun, luas tersebut tidak bisa dijadikan ukuran keberhasilan ekonomi secara langsung, mengingat tidak semua areal merupakan kebun sawit produktif. Agrinas melaporkan bahwa dari sekitar 4,11 juta hektare areal yang dikelolanya, sekitar 730 ribu hektare di antaranya adalah tanaman kelapa sawit.
Perseroan juga mencatat surplus operasional pengelolaan aset perkebunan sebesar Rp2,86 triliun pada 2025, namun angka tersebut bukan merupakan laba dari perseroan. IAW menekankan perlunya data dasar yang komprehensif sebelum pengambilalihan untuk mengevaluasi kinerja setelah pengelolaan beralih kepada negara.
“Kalau sebelumnya satu hektare menghasilkan 20 ton TBS setahun lalu setelah dikelola Agrinas menjadi 22 ton, ada peningkatan yang bisa diukur,” jelas Iskandar. “Sebaliknya, kalau sebelumnya 22 ton lalu turun menjadi 12 ton, tentu harus ada penjelasan. Ini yang kami maksud dengan audit before-after.”
IAW menilai laporan kinerja Agrinas seperti penjualan Rp1,82 triliun, laba bersih Rp890 miliar, dan EBITDA Rp870 miliar pada Semester I 2026 adalah informasi penting. Namun, angka-angka tersebut belum cukup untuk membandingkan efektivitas pengelolaan dengan operator sebelumnya. Penjualan dan laba merupakan indikator yang berbeda, sedangkan luas 4,11 juta hektare tidak bisa langsung dihubungkan dengan pendapatan tanpa memisahkan kebun produktif dari lahan lainnya.
IAW mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi kebun per kebun. Setiap unit yang sebelumnya dikelola perusahaan perlu memiliki catatan kondisi awal untuk dibandingkan dengan kinerja setelah berada di bawah pengelolaan Agrinas. “Yang perlu dibuka adalah produksi per hektare, biaya per hektare, pendapatan per hektare, pajak, dan PNBP,” tegas Iskandar.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua lahan yang dikuasai kembali harus otomatis dipertahankan sebagai perkebunan sawit. Sebagian lahan mungkin membutuhkan fungsi kehutanan, konservasi, atau penyelesaian hak masyarakat. IAW menyoroti adanya sekitar 192.300 hektare kewajiban plasma yang perlu dibuka lebih rinci agar diketahui lokasi dan mekanisme pembagian hasilnya.
Agrinas sendiri mengindikasikan bahwa mereka masih melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap koperasi dan legalitas kelembagaan. “Pengelolaan operasional secara bertahap diarahkan untuk dilakukan secara mandiri,” imbuh Iskandar.
Bagi IAW, pengambilalihan lahan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan tata kelola dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Transparansi pengelolaan aset harus terus diupayakan untuk memastikan hasilnya dapat ditelusuri.
Perintah Presiden Prabowo mengenai penegakan hukum yang tegas dan profesional serta pelaksanaan eksekusi yang transparan dianggap sebagai momentum untuk menetapkan ukuran keberhasilan yang lebih konkret. “Ujian sesungguhnya bukan ketika plang negara dipasang,” ungkap Iskandar.
“Ujian berikutnya adalah apakah aset itu menjadi lebih produktif, lebih efisien, lebih transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara serta masyarakat.”
IAW menegaskan bahwa keberhasilan Satgas PKH tidak seharusnya berhenti pada pencapaian luas kawasan yang dikuasai. Pemerintah harus menunjukkan bagaimana aset tersebut dikelola setelah pengambilalihan, termasuk perbandingan kinerja sebelum dan sesudahnya.
“Kalau sebelum dikuasai negara satu hektare menghasilkan sekian ton dan sekian rupiah, setelah dikelola Agrinas menghasilkan berapa? Kalau data itu belum tersedia untuk publik, dengan ukuran apa kita menyatakan pengelolaannya sudah lebih baik?” pungkas Iskandar.





