Politik

Kemenhaj Perketat Aturan Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jakarta, Maret.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan bahwa mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus akan dihapuskan.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola haji khusus agar pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung dengan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa peniadaan mekanisme ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan adanya celah yang telah dimanfaatkan oleh oknum. “Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut,” kata Dahnil.

Langkah ini juga dianggap perlu untuk mengungkap masalah dalam tata kelola masa lalu. Totalitas penyimpangan sistem lunas tunda ganti menjadi sorotan setelah terungkap dalam persidangan kasus korupsi terkait kuota haji.

“Penyelenggaraan haji khusus ini perlu dibersihkan dari praktik rente yang menyebabkan ketidakadilan bagi jemaah,” ujar Dahnil.

Dia menegaskan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, praktik yang tidak sesuai aturan ini akan dihapuskan sepenuhnya. “Jemaah yang berhak berdasarkan nomor porsinya jangan sampai terlewatkan demi kepentingan individu tertentu,” imbuhnya.

Kemenhaj berencana untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

“Komitmen kami adalah menciptakan tata kelola haji yang lebih transparan dan berkeadilan demi melindungi jemaah,” tutup Dahnil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button