Andri Wahyudi Usulkan Indikator Risiko untuk Cegah Kekeringan dan Karhutla

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Andri Wahyudi, mengusulkan agar daerah-daerah yang sering menghadapi kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan memiliki indikator pencegahan yang terukur dan jelas. Menurutnya, langkah ini penting agar pemerintah tidak hanya bereaksi setelah bencana, tetapi dapat mencegahnya sejak dini.
Andri menjelaskan bahwa indikator pencegahan tersebut harus mencakup ketersediaan sumber air cadangan, pemetaan titik rawan, sistem peringatan dini, kesiapan sarana pemadaman, perlindungan kelompok rentan, dan integrasi data risiko ke dalam perencanaan pembangunan dan anggaran. “Kalau wilayah yang rawan kekeringan dan karhutla sudah bisa dipetakan, maka hukum seharusnya tidak menunggu bencana terjadi baru kemudian bergerak,” ujar Andri.
Usulan tersebut disampaikan setelah Andri menghadiri Konsolidasi PAC Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Gagasan ini muncul sebagai respon terhadap kondisi kekeringan yang berdampak pada 19 desa dan 16 dusun di tujuh kecamatan Kabupaten Probolinggo. Wilayah yang masuk dalam kategori rawan kekurangan air bersih tersebut adalah Kecamatan Tiris, Banyuanyar, Tegalsiwalan, Wonomerto, Leces, Kuripan, dan Tongas.
Selain itu, ancaman dari karhutla juga mengemuka di kawasan Gunung Bromo. Pada 11 September 2026, BPBD Jawa Timur melakukan 17 kali water bombing dengan total 17.000 liter air untuk mengatasi kebakaran di Blok Pengol, Desa Ngadas, Kecamatan Sukapura.
Andri menyatakan bahwa situasi tersebut bukan sekedar masalah distribusi air atau teknik pemadaman kebakaran. Kekeringan dan karhutla yang berulang menunjukkan perlunya peningkatan tata kelola lingkungan serta kebencanaan yang lebih berorientasi pada pencegahan berbasis risiko.
“Persoalannya bukan apakah negara sudah memiliki aturan, aturannya sudah ada. Pertanyaannya, apakah norma tersebut sudah diterjemahkan menjadi sistem pencegahan yang konkret dan dapat dievaluasi?” tegas Andri.
Ia mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memperkuat ketentuan tersebut.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam penanggulangan bencana secara terencana. Penanganan ini dilakukan dari tahap prabencana hingga pascabencana, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2008 yang menempatkan analisis risiko sebagai dasar dalam penataan ruang dan tindakan mitigasi.
Oleh karena itu, Andri menilai bahwa reformasi sistem hukum nasional harus melampaui penguatan sanksi pasca kerusakan. Yang lebih krusial adalah memastikan bahwa aturan diterjemahkan menjadi langkah-langkah pencegahan yang dapat diukur.
Ia menyarankan agar daerah dengan tingkat kerawanan kekeringan dan karhutla tinggi memiliki standar kesiapsiagaan yang jelas. Indikator tersebut mencakup ketersediaan air cadangan, pembaruan peta titik rawan, sistem peringatan dini, kesiapan peralatan pemadaman, serta integrasi peta risiko dalam perencanaan dan anggaran daerah.
“Dengan demikian, potensi risiko yang diketahui tidak lagi sekadar data administratif, namun menjadi dasar prioritas pembangunan dan alokasi anggaran,” imbuh Andri.
Ia juga menyoroti bahwa hukum seharusnya bersifat preventif, bukan hanya reaktif. “Jangan sampai hukum kita sangat kuat untuk mencari siapa yang harus dihukum setelah kebakaran, tetapi lemah dalam memastikan siapa yang wajib mencegah agar kebakaran tidak terjadi,” tuturnya.
Andri menilai pengalaman Kabupaten Probolinggo bisa menjadi model bagi reformasi sistem hukum yang dapat mengatasi persoalan di tingkat daerah. Data mengenai wilayah rawan diharapkan dapat digunakan untuk memprediksi dan melaksanakan upaya pencegahan sebelum krisis terjadi.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, dan perangkat di tingkat bawah. Hal ini akan memastikan setiap pihak memiliki ukuran kinerja yang dapat dievaluasi saat risiko bencana muncul.
“Bagi PDI Perjuangan, hukum harus berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Seluruh kader PDI Perjuangan harus menjaga pertiwi,” pungkas Andri, mengacu pada arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati, dan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Buya Said.
Konsolidasi internal PAC bersama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan mesin partai menuju pemilihan umum 2029. Forum ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi kader akan pentingnya kepekaan dalam menghadapi berbagai masalah masyarakat.





