Politik

Sherly Tjoanda Diberhentikan Satu Tahun di Kementerian ATR/BPN

Jakarta, Maret.id — Proses redistribusi lahan di Maluku Utara hingga kini belum memberikan kepastian meskipun telah berjalan selama satu tahun. Keluhan tersebut disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly, dalam rapat Komisi II DPR bersama para gubernur dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sherly menjelaskan bahwa sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Oleh karena itu, kepastian legalitas lahan sangat penting demi mendukung kesejahteraan petani dan program hilirisasi kelapa. “Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada,” tutur Sherly.

Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektare, namun baru 32 persen atau sekitar 11.700 hektare yang telah diredistribusi dan disertifikasi. “Masih ada 24.500 hektare atau 68 persen yang belum selesai,” ungkapnya.

Pemprov Maluku Utara telah memverifikasi sekitar 16.000 hektare dari sisa lahan tersebut dan menyatakan bahwa lahan tersebut clear sejak akhir 2025. Lahan lalu diusulkan melalui Kanwil BPN ke Kementerian ATR/BPN, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pelaksanaan redistribusi. “Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL, kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” imbuh Sherly.

Ia menekankan bahwa posisi gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah harus diimbangi dengan kewenangan untuk memastikan proses redistribusi berjalan hingga tuntas. Sherly juga mengusulkan agar ada batas waktu yang jelas dalam pengurusan redistribusi lahan. “Kalau sudah melewati batas waktu tertentu, 30 hari atau 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta agar pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bukan sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi juga mampu menyelesaikan masalah yang mengalami kebuntuan. “BRAN itu jangan hanya menjadi satu tambahan meja di birokrasi, tapi di BRAN itu bisa menyelesaikan deadlock,” ucap Sherly.

Sherly menilai redistribusi lahan sebesar satu hingga dua hektare kepada petani atau keluarga dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. “Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear,” ungkapnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah petani transmigrasi yang lahannya berubah status menjadi kawasan hutan lindung. Hal ini membuat para petani yang telah lama menggarap lahan tersebut kehilangan kepastian legalitas.

Menanggapi pernyataan Sherly, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa pengajuan redistribusi lahan di Maluku Utara telah dilakukan selama satu tahun tanpa kepastian. “Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi. “Iya,” jawab Sherly. “Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” tegas Rifqi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button