Dunia

13 nelayan ditahan otoritas Thailand memanas, ancam pasokan ikan ekspor Asia Tenggara!

Jakarta, Maret.id — Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur dilaporkan telah dibebaskan oleh otoritas Thailand dan saat ini berada dalam proses persiapan pemulangan ke Indonesia.

Pembebasan dan jumlah nelayan

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, menyatakan pihaknya telah menerima konfirmasi mengenai pembebasan 13 nelayan tersebut. Kasus ini bermula dari penangkapan yang terjadi pada 10 Maret 2026 saat kapal KM Aneuk Manja dituding melakukan penangkapan ikan secara ilegal di zona ekonomi eksklusif Thailand.

Sudirman menjelaskan bahwa total awal yang ditangkap sebanyak 14 orang, namun satu awak kapal dilepaskan karena masih berstatus di bawah umur. Sisa 13 nelayan menjalani proses hukuman sebelum kemudian dilepaskan oleh otoritas Thailand.

Tahap koordinasi dan jadwal pemulangan

KJRI Songkhla menurut Sudirman telah berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat terkait jadwal pemulangan para nelayan. Meski pembebasan telah dikonfirmasi, tanggal kepulangan masih dalam tahap penyesuaian dan akan disinkronkan dengan pihak Imigrasi Phuket.

Sudirman memperkirakan pemulangan dapat berlangsung dalam pekan berjalan, namun dia menegaskan bahwa tanggal pasti hanya bisa diumumkan setelah koordinasi teknis rampung. Pihak keluarga nelayan akan diberi informasi secepatnya setelah jadwal dipastikan.

Peran KJRI dan Pemerintah Aceh

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Songkhla disebut sebagai penghubung utama antara keluarga serta otoritas Thailand untuk mempercepat proses administrasi dan repatriasi. Pemerintah Aceh juga dilibatkan dalam menyiapkan dukungan logistik, pendanaan, dan pengaturan penjemputan di Indonesia.

Skenario yang disiapkan hari ini adalah pemulangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan dengan pengaturan transportasi menuju Aceh agar nelayan dapat berkumpul kembali bersama keluarga. Pemerintah daerah berkomitmen membantu proses pemulangan hingga tahap akhir di Aceh.

Latar belakang kasus dan perkembangan lain

Selain kasus KM Aneuk Manja, terdapat lima nelayan Aceh Timur yang dilaporkan ditangkap menggunakan kapal KM Jalur Gaza oleh otoritas Thailand, namun sejauh ini perkembangan hukum atas lima orang tersebut belum jelas. Pihak terkait masih menunggu kejelasan status hukum dan langkah selanjutnya dari otoritas Thailand.

Kasus ini kembali menyorot isu keselamatan dan kepastian hukum bagi nelayan Indonesia yang beroperasi di perairan internasional dan perbatasan zona ekonomi. Para pemangku kepentingan diharapkan meningkatkan koordinasi lintas negara untuk mengurangi risiko serupa di masa mendatang.

Sudirman Haji Uma menegaskan bahwa komunikasi akan terus dilanjutkan agar proses pemulangan berjalan lancar dan hak-hak para nelayan terpenuhi. Pihak keluarga dan publik akan diberi kabar begitu jadwal kepulangan dipastikan.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button