Politik

Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan

Jakarta, Maret.id — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan sebagai upaya penegakan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. “Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” tegas Raja Antoni, di Kalteng, Senin, 21 September 2026.

Perusahaan yang izin usahanya dicabut meliputi PT Wana Lestari Jaya dengan konsesi seluas 29.000 hektare, PT Prima Multi Buana seluas 11.882 hektare, dan PT Pancaran Wana Nusa seluas 3.812 hektare. Selain itu, PT Grash Putri Perdana dengan luas konsesi 24.990 hektare, dan PT Bagus Wahana Lestari seluas 18.640 hektare juga terkena imbas pencabutan ini.

Total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare. Luas area yang terbakar oleh masing-masing perusahaan tercatat 47 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grash Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Bagus Wahana Lestari.

Pencabutan izin ini direspons oleh Menhut sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan. “Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” imbuhnya.

Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan. “Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button