Polusi Asap Karhutla Meningkat di Berbagai Wilayah Indonesia

Jakarta, Maret.id — Desakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin kuat menyusul data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu, 23 September 2026, yang menunjukkan sejumlah wilayah terkena dampak dalam kategori berbahaya.
“Ketika kualitas udara di sejumlah wilayah sudah masuk kategori berbahaya, pemerintah harus hadir dengan langkah yang cepat, konkret, dan terukur. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi risiko kesehatan akibat asap karhutla tanpa perlindungan yang memadai,” tutur Ratna Juwita Sari, Anggota Komisi XII DPR RI.
Ratna mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan deteksi dini dengan mengintegrasikan data hotspot, cuaca, kelembapan lahan, kondisi gambut, serta laporan masyarakat.
“Yang paling efisien adalah mencegah api membesar. Begitu ada indikasi kebakaran, respons harus dilakukan dalam hitungan jam, bukan menunggu api meluas dan asap menyebar,” tegasnya.
Ia juga mendesak penguatan pengelolaan kawasan gambut melalui pembasahan kembali lahan, pemeliharaan sekat kanal, pembangunan embung, patroli terpadu, serta pelibatan masyarakat. Penegakan hukum dianggap perlu dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Ratna meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan masyarakat ketika kualitas udara berada dalam kategori berbahaya. Ini termasuk mempercepat penyampaian informasi kualitas udara, pembatasan aktivitas di luar ruangan, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapan fasilitas kesehatan.
Menurut Ratna, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara lain seperti Singapura yang menerapkan pemantauan kualitas udara, sistem peringatan publik, kesiapsiagaan kesehatan, serta koordinasi lintas lembaga dalam menangani polusi asap lintas batas.
“Indonesia tidak harus meniru negara lain secara utuh, tetapi praktik yang relevan seperti sistem peringatan dini, koordinasi antarlembaga, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum dapat menjadi referensi untuk memperkuat penanganan karhutla,” sambungnya.
Ratna menegaskan bahwa karhutla harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya ketika kualitas udara memburuk. “Penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api. Ini soal mencegah kebakaran, menjaga lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mencatat ISPU tertinggi dengan nilai 2.445 untuk parameter pencemar PM10.
Selain Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya mencatat ISPU 1.700, Barito Selatan Sanggau 1.000, Kapuas 742, Kotawaringin Timur 711, Pontianak Tenggara 620, Barito Kuala 580, serta hasil integrasi Mobile AQMS BPBD Kalteng sebesar 531, seluruhnya menggunakan parameter PM10.
Sementara itu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mencatat ISPU 323 dengan parameter PM2,5, sedangkan Kabupaten Kutai Barat Sendawar, Kalimantan Timur, mencatat ISPU 312 dengan parameter PM2,5. Dalam kategori ISPU, nilai di atas 300 masuk kategori berbahaya.





