Politik

Pemerintah Diminta Usut Tarif Parkir Motor Rp150 Ribu di Gunawarman

Jakarta, Maret.id — Dugaan tarif parkir sepeda motor yang mencapai Rp150 ribu di kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, mengejutkan publik dan mendorong perlunya penelusuran lebih lanjut. Hal ini dianggap dapat membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan pentingnya menyelidiki informasi mengenai tarif yang mencurigakan ini. “Angka Rp150 ribu menimbulkan pertanyaan karena tarif layanan parkir yang diatur Pemprov DKI Jakarta memiliki ketentuan yang jelas,” tutur Jupiter.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir sepeda motor di ruang milik jalan berkisar antara Rp2.000 hingga Rp6.000 per jam, tergantung pada kawasan dan golongan jalan. Ketentuan tarif tersebut juga tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

“Karena itu, kalau benar ada pungutan Rp150 ribu untuk parkir sepeda motor, harus segera dilakukan pengecekan di lapangan,” tegas Jupiter pada Minggu, 27 September 2026. Ia menekankan bahwa pengecekan mencakup pihak yang memungut tarif, lokasi parkir, status izin lokasi, pengelola, hingga dasar penetapan tarif.

Jupiter juga menekankan bahwa Dinas Perhubungan bersama aparat berwenang harus tidak hanya menilai dari nominal tarif. Ia menyatakan, “Kasus ini juga berkaitan dengan tata kelola perparkiran di Jakarta.”

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ruang publik untuk menarik pungutan kepada masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” imbuh Jupiter. Ia menegaskan bahwa Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan mendorong pengelolaan parkir di Jakarta untuk memiliki kepastian hukum dan transparansi.

“Prinsipnya sederhana: masyarakat harus mendapatkan pelayanan parkir yang tertib dan transparan. Tidak boleh ada pungutan semaunya,” ujar Jupiter. Menurutnya, jika terdapat pelanggaran, penindakannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau mendokumentasikan bukti pembayaran, informasi lokasi, waktu, dan identitas pengelola jika menemukan tarif parkir yang tidak wajar. Bukti tersebut dapat dilaporkan kepada instansi terkait untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.

“Jangan sampai parkir yang seharusnya menjadi pelayanan publik justru berubah menjadi ruang untuk membebani masyarakat,” tandas Jupiter. Insiden ini terungkap pada Jumat, 25 September 2026, ketika seorang pelanggan kafe di kawasan Gunawarman mengaku dikenakan tarif parkir sebesar Rp150.000 untuk motor gede (moge) miliknya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button