THMP: Gugatan Denny Indrayana Dinilai Tidak Berdasar

Jakarta, Maret.id — Gugatan Denny Indrayana dan pihak lainnya mengenai sengketa Pemilihan Presiden dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dinyatakan tidak tepat karena diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penilaian ini disampaikan oleh Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi SH MH. Ia menegaskan bahwa kewenangan judicial review (JR) antara MK dan Mahkamah Agung (MA) berbeda.
Suhadi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, MK hanya memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang. “MK kedudukannya sebagai lembaga JR hanya terkait pengujian undang-undang, hanya itu,” kata Suhadi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pengujian terhadap peraturan di bawah undang-undang menjadi kewenangan MA. “Kewenangan untuk menguji Peraturan KPU, terutama Peraturan KPU No. 19 tahun 2023, ada pada Mahkamah Agung, bukan MK,” sambung Suhadi.
Dengan alasan tersebut, persoalan yang berkaitan dengan Peraturan KPU tersebut merupakan wilayah kewenangan MA. “PHPU Nomor 1 Tahun 2026 terkait sengketa Pilpres yang menyangkut pengujian Peraturan KPU 19/2023, bukan kewenangan MK,” tegas Suhadi.
Ia juga menekankan bahwa Denny dan pihak lainnya seharusnya mengajukan keberatan ke MA terlebih dahulu. “Karena MK tidak punya kapasitas untuk menguji peraturan,” imbuhnya.
Jika MK tetap memeriksa perkara tersebut, maka dianggap telah melebihi kewenangannya. “Kalau hukum ditegakkan oleh MK, maka usaha Denny dkk harus dinyatakan tidak dapat diterima alias salah kamar,” ujar Suhadi.
Lebih jauh, ia juga menyoroti tentang permintaan pembatalan hasil Pilpres melalui diskualifikasi. Menurutnya, mekanisme tersebut memerlukan dasar hukum yang jelas. “MK tidak ada kewenangan menguji pembatalan hasil Pilpres dengan cara diskualifikasi,” kata Suhadi.
Ia menggarisbawahi bahwa dalam sistem hukum civil law, hakim harus mengikuti hukum tertulis. “Argumentasi hukum yang tidak memiliki dasar dalam undang-undang tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi hasil Pilpres,” tutup Suhadi.





