Format Pencalonan Capres Dua Fraksi Buat Pilpres Lebih Demokratis

Jakarta, Maret.id — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung mekanisme pencalonan presiden yang mewajibkan dukungan dari minimal dua fraksi.
Menurut Mahfud, setelah putusan MK, angka persentase untuk threshold pencalonan presiden tidak lagi diperlukan. Namun, dukungan dari dua fraksi tetap penting untuk menjaga mekanisme pencalonan.
Ia menegaskan bahwa fraksi tersebut harus berasal dari partai yang sudah berhasil mendapatkan kursi di DPR melalui pemilu legislatif. Oleh karena itu, Mahfud mengusulkan agar pemilu legislatif dilaksanakan terlebih dahulu. “Maka pemilunya harus pemilu legislatif dulu, lalu presiden,” tuturnya melalui kanal Youtube, Rabu, 30 September 2026.
Mahfud menjelaskan bahwa mekanisme ini tetap dapat dikategorikan sebagai pemilu serentak jika dilakukan dalam tahun yang sama, berdasarkan pandangan MK. “Apakah boleh itu dianggap pemilu serentak? Tentu, karena menurut MK kalau tahunnya sama itu dianggap serentak,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengusulkan agar koalisi pencalonan presiden dibatasi maksimal terdiri dari dua partai politik. Pembatasan ini dianggap penting agar seluruh partai tidak hanya berkumpul dengan partai yang memiliki kekuatan suara terbesar.
Selain jumlah partai, ia juga mengusulkan agar ada batasan akumulasi suara bagi dua partai yang bergabung, yaitu maksimal 30 persen. “Dibatasi maksimal dua partai dan jumlah suara dua partai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Karena kalau tidak dibatasi, 100 persen ikut yang kuat semua,” tegasnya.
Menurut Mahfud, pembatasan ini juga akan memungkinkan lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden. “Kalau 30 persen itu bisa tiga calon,” ujarnya yang pernah menjadi kontestan Cawapres 2024.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat gabungan partai yang memiliki perolehan suara lebih dari batas tersebut, partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi baru. Dengan cara ini, kompetisi pencalonan presiden akan tetap lebih terbuka. “Misal dibentuk lebih dari 30 persen, ada yang dikeluarkan. Kamu bentuk yang baru. Itu akan lebih demokratis,” tandasnya.





