Politik

Komisi E DPRD Jatim Studi Banding ke Jateng tentang Keolahragaan

Jakarta, Maret.id — Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan studi banding ke Jawa Tengah untuk menggali tata kelola dan implementasi regulasi daerah di bidang keolahragaan dan kepemudaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan di Jawa Timur. Komisi E berupaya memastikan regulasi yang sedang disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta memenuhi kebutuhan pembinaan olahraga dan kepemudaan di daerah tersebut.

Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi E DPRD Jatim didampingi sejumlah mitra kerja dari Pemprov Jatim. Mereka termasuk Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga M. Hadi Wawan Guntoro dan perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Unsur organisasi keolahragaan dan kepemudaan seperti KONI Jatim, KORMI Jatim, dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka juga terlibat dalam studi banding ini. Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menyampaikan bahwa pemilihan Jawa Tengah sebagai rujukan didasarkan pada regulasi penyelenggaraan keolahragaan dan kepemudaan yang dianggap mutakhir di provinsi tersebut.

“Provinsi Jawa Tengah kami jadikan rujukan karena telah memiliki regulasi serta tata kelola penyelenggaraan keolahragaan dan kepemudaan yang sangat mutakhir,” tutur Sri Untari. Ia menambahkan, diskusi intensif berlangsung selama lebih dari tiga jam dengan jajaran terkait untuk mencermati implementasi kebijakan secara langsung.

Menurut Sri Untari, salah satu aspek penting yang layak dijadikan model adalah sistem pembibitan dan pembinaan atlet yang dilakukan secara berjenjang. Di Jawa Tengah, pembinaan atlet dimulai dari Kelas Khusus Olahraga di sekolah, diikuti dengan pusat pelatihan, hingga Sekolah Menengah Atas Negara Keberbakatan Olahraga.

Ia menilai integrasi fasilitas olahraga, pendidikan, dan tempat tinggal atlet yang terdapat di kawasan Jatidiri dapat menjadi model yang menarik. “Kawasan Jatidiri memperlihatkan sistem integrasi yang luar biasa, di mana gelanggang olahraga, asrama para atlet, dan sekolah SMANKO berada dalam satu kawasan terpadu,” imbuhnya.

Sri Untari menegaskan bahwa meskipun Jawa Timur telah memiliki SMA Negeri Olahraga, pengembangannya masih memerlukan penyesuaian regulasi. Hal ini agar pelaksanaan pembinaan keberbakatan olahraga sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 serta ketentuan teknis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain perhatian terhadap pembinaan atlet, Komisi E juga meninjau ketersediaan fasilitas olahraga untuk penyandang disabilitas di Jawa Tengah. Sri Untari mengatakan bahwa kelengkapan fasilitas tersebut menjadi catatan penting bagi Jawa Timur untuk menciptakan sistem olahraga yang lebih inklusif.

Dalam konteks kepemudaan, ia juga menyoroti kebijakan Jawa Tengah yang memfokuskan program pemberdayaan untuk kelompok pemuda dari keluarga rentan, khususnya di kelompok desil 1 dan 2. Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan, pendampingan, hingga sertifikasi kecakapan kerja bagi pemuda Generasi Z dan Milenial.

“Langkah membina dan mensertifikasi pemuda di desil 1 dan 2 agar berdaya mandiri merupakan praktik baik yang patut diapresiasi,” tegas Sri Untari. Ia menambahkan bahwa model integrasi antara pembinaan prestasi atlet dan pemberdayaan pemuda mandiri akan diadopsi dalam penyempurnaan Raperda.

Sri Untari menegaskan bahwa hasil dari studi banding tersebut akan menjadi bahan pembahasan antara Komisi E dengan Pemprov Jatim, serta para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan.

Regulasi yang diharapkan akan diterapkan di Jawa Timur tidak hanya mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi juga dirancang untuk membangun sistem pembinaan atlet dan kepemudaan yang terintegrasi, inklusif, serta berkelanjutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button